Berikut ini adalah pertanyaan dari MonsterBlue2395 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jelaskan apa yang anda ketahui dari ; a. Perjanjian kerja bersama menurut Undang-Undang No.13/2003 ; b. Latar belakang pembuatan kerja bersama ; c. Alasan dan tujuan Penbentukan PKB ; d. Waktu berlakunya PKB yang perlu kita ketahui ; e. Manfaat PKB, dan ; f. Perbedaan perjanjian kerja bersama dan perjanjian kerja.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
A. Perjanjian kerja bersama (PKB) adalah perjanjian antara pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang dibuat secara bersama-sama untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan kerja. PKB diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
b. Latar belakang pembuatan PKB adalah untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan pekerja/buruh.
c. Alasan dan tujuan pembentukan PKB adalah untuk mengatur hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas dan transparan, mencegah terjadinya sengketa hubungan kerja, meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja/buruh, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan.
d. Waktu berlakunya PKB perlu diketahui karena PKB memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 1-3 tahun, dan perlu diperbaharui jika masa berlakunya telah habis.
e. Manfaat PKB antara lain:
- Menjamin hak dan kewajiban pekerja/buruh serta pengusaha dalam hubungan kerja.
- Mencegah terjadinya sengketa hubungan kerja karena hak dan kewajiban sudah diatur dengan jelas dalam PKB.
- Meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja/buruh karena hak-hak mereka dijamin dan diakui oleh pengusaha.
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan.
f. Perbedaan antara perjanjian kerja bersama dan perjanjian kerja adalah:
- Perjanjian kerja bersama (PKB) dibuat bersama-sama oleh pengusaha dan serikat pekerja/buruh, sedangkan perjanjian kerja dibuat antara pengusaha dan pekerja/buruh secara individual.
- PKB mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan serikat pekerja/buruh secara kolektif, sedangkan perjanjian kerja mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh secara individual.
- PKB berlaku untuk seluruh pekerja/buruh yang tergabung dalam serikat pekerja/buruh yang membuat PKB, sedangkan perjanjian kerja hanya berlaku untuk pekerja/buruh yang membuat perjanjian tersebut.
b. Latar belakang pembuatan PKB adalah untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan pekerja/buruh.
c. Alasan dan tujuan pembentukan PKB adalah untuk mengatur hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas dan transparan, mencegah terjadinya sengketa hubungan kerja, meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja/buruh, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan.
d. Waktu berlakunya PKB perlu diketahui karena PKB memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 1-3 tahun, dan perlu diperbaharui jika masa berlakunya telah habis.
e. Manfaat PKB antara lain:
- Menjamin hak dan kewajiban pekerja/buruh serta pengusaha dalam hubungan kerja.
- Mencegah terjadinya sengketa hubungan kerja karena hak dan kewajiban sudah diatur dengan jelas dalam PKB.
- Meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja/buruh karena hak-hak mereka dijamin dan diakui oleh pengusaha.
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan.
f. Perbedaan antara perjanjian kerja bersama dan perjanjian kerja adalah:
- Perjanjian kerja bersama (PKB) dibuat bersama-sama oleh pengusaha dan serikat pekerja/buruh, sedangkan perjanjian kerja dibuat antara pengusaha dan pekerja/buruh secara individual.
- PKB mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan serikat pekerja/buruh secara kolektif, sedangkan perjanjian kerja mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh secara individual.
- PKB berlaku untuk seluruh pekerja/buruh yang tergabung dalam serikat pekerja/buruh yang membuat PKB, sedangkan perjanjian kerja hanya berlaku untuk pekerja/buruh yang membuat perjanjian tersebut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kholifatunlilis dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 10 Aug 23