Berikut ini adalah pertanyaan dari navellgeralda pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Al-wadiah yad amanah adalah pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
Penjelasan:
Contoh penerapan akad wadiah yad amanah adalah pada produk Save Deposit Box (SDB). Dalam skema ini, nasabah menitipkan barangnya kepada Bank Syariah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh amaliazivana00 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 04 Mar 23