Klasifikasi pelanggaran HAM berat,menurut undang-undang RI nomor 26 tahun 2000

Berikut ini adalah pertanyaan dari Ihsanfadhil8906 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Klasifikasi pelanggaran HAM berat,menurut undang-undang RI nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,yang anda ketahui

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM membagi pelanggaran HAM menjadi empat kategori yaitu:

1. Pelanggaran HAM berat yang bersifat individu. Contohnya adalah pembunuhan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, dan pemerkosaan.

2. Pelanggaran HAM berat yang bersifat kolektif. Contohnya adalah pembantaian, pengungsian paksa, perampasan hak atas tanah, dan pengerahan orang untuk kerja paksa.

3. Pelanggaran HAM berat yang berkaitan dengan agresi militer. Contohnya adalah pembantaian, pemerkosaan, dan pengungsian paksa pada saat invasi, penjajahan, atau pendudukan.

4. Pelanggaran HAM berat yang berkaitan dengan transisi politik dan reformasi. Contohnya adalah pelanggaran HAM pada masa Orde Baru, termasuk penghilangan orang secara paksa, penyiksaan, dan eksekusi tanpa pengadilan.

Penting untuk dicatat bahwa klasifikasi ini bukanlah klasifikasi mutlak dan dapat berubah seiring waktu dan kondisi yang berkembang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh puriputri2809 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Jul 23