tata urutan perundang-undangan Indonesia berdasarkan UU No.10 tahun 2004 dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari nancydoncy pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Tata urutan perundang-undangan Indonesia berdasarkan UU No.10 tahun 2004 dan UU No.12 tahun 2011!di jawab ya teman"
trims​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, definisi Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.

Peraturan Perundang-undangan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, maka jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:

1.) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

2.) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

3.) Undang-undang (UU) atau Peraturan

4.) Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)

5.) Peraturan Pemerintah (PP)

6.) Peraturan Presiden (Perpres)

7.) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

8.) Peraturan Kabupaten atau Kota

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arawat dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21