Lambang-lambang negara telah diatur didalam uud 1945,sebutkan pasal-pasal dan isinya

Berikut ini adalah pertanyaan dari rizkyfauzy2606 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Lambang-lambang negara telah diatur didalam uud 1945,sebutkan pasal-pasal dan isinya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Simbol negara Indonesia

Simbol-simbol negara diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

UU No. 24 Tahun 2009 disahkan di Jakarta pada 9 Juli 2009 oleh Presiden RI saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini juga disebutkan simbol-simbol negara sesuai yang telah diatur dalam UUD 1945 meliputi:

1.Pasal 1 ayat 1 Bendera Negara NKRI adalah Sang Merah Putih.

2.Pasal 1 ayat 2 Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI.

3.Pasal 1 ayat 3 Lambang Negara NKRI adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

4…Pasal 1 ayat 4 Lagu Kebangsaan NKRI adalah Indonesia Raya.

UU tersebut merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

UU ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Termasuk ketentuan pidana bagi yang secara sengaja melakukan pelanggaran.

Penjelasan:

Maaf Kalau Salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rahelrumia2006 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 28 Aug 22