Seorang PNS mempunyai penghasilan Rp 4.800.000. Pemerintah menetapkan PTKP sebesar

Berikut ini adalah pertanyaan dari fathirt20 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seorang PNS mempunyai penghasilan Rp 4.800.000. Pemerintah menetapkan PTKP sebesar Rp 2.500.000 dan pajak penghasilan 5%. PNS tersebut masih mendapatkan uang makan Rp 1.500 per hari, tetapi tidak terkena pajak dan uang makan dihitung selama 25 hari. Berpa uang yang dibawa pulang PNS tersebut.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Seorang PNS mempunyai penghasilan Rp 4.800.000. Pemerintah menetapkan PTKP sebesar Rp 2.500.000 dan pajak penghasilan 5%. PNS tersebut masih mendapatkan uang makan Rp 1.500 per hari, tetapi tidak terkena pajak dan uang makan dihitung selama 25 hari. Berpa uang yang dibawa pulang PNS tersebut adalah Rp4.786.875

• Diketahui :

Gaji Kotor = Rp4.800.000

PTKP = Rp2.500.000 + (Rp1.500 × 25) = Rp2.537.500

Pajak Penghasilan (PPh) = 5%

• Ditanya :

Gaji bersih = ... ?

• Dijawab :

Langkah pertama, carilah gaji kena pajak

= Gaji Kotor - PTKP

= Rp4.800.000 - Rp2.537.000

= Rp2.262.500

Langkah kedua, carilah PPh

= 5/100 × Rp2.262.500

= Rp113.125

Maka, uang yang dibawa pulang

= Gaji kotor - PPh

= Rp4.800.000 - Rp113.125

= Rp4.786.875

Jadi, uang yang yang dibawa pulang PNS adalah Rp4.786.875

 \colorbox{black}{ \color{aqua}{ \boxed{ \mathfrak{ \color{yellow}Brainly \: Dewata}}}}

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh TheManOfMath dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 20 Sep 22