Assalamualaikum..izin tanya,apakah hutang judi wajib dibayar menurut pandangan islam?dan semisal

Berikut ini adalah pertanyaan dari fulan7797 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Assalamualaikum..izin tanya,
apakah hutang judi wajib dibayar menurut pandangan islam?

dan semisal ada penjudi lalu toubat namun masih memiliki hutang kepada lawan judinya apakah wajib membayarnya?

apakah statusnya hutang/piutang yang dibangun disebabkan karena taruhan/perjudian?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Utang judi dilihat dalam hukum perdata, tidak harus dibayar. Ini karena orang yang memiliki piutang judi, berdasarkan Pasal 1788 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), tidak mempunyai tuntutan hukum.

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh damulissawunggaling5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21