Klasifikasikan kategori bisnis yang dijalankan Pak Rony menurut UU No.20

Berikut ini adalah pertanyaan dari nita96352 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Klasifikasikan kategori bisnis yang dijalankan Pak Rony menurut UU No.20 Tahun 2008!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Klasifikasi kategori bisnis menurut UU No.20 Tahun 2008 ada tiga jenis, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Klasifikasi ini dikelompokkan berdasarkan aset dan omset.

Pembahasan:

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah kelompok usaha yang dikelola oleh orang atau suatu badan usaha yang diatur berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008. Terdapat tiga jenis kategori bisnis UMKM yang diatur oleh UU No. 20 Tahun 2008 berdasarkan aset dan omset, antara lain.

  1. Usaha mikro : usaha dengan aset (kekayaan bersih) paling tinggi 50 juta, sedangkan omset (nilai penjualan) paling banyak adalah 300 juta.
  2. Usaha kecil : usaha dengan aset (kekayaan bersih) 50 juta hingga 500 juta, sedangkan omset (nilai penjualan) berkisar antara 300 juta hingga 2,5 miliar.
  3. Usaha menengah : usaha dengan aset (kekayaan bersih) mulai 500 juta hingga 10 miliar, sedangkan omset (nilai penjualan) berkisar antara 2,5 miliar hingga 50 miliar.

Pelajari lebih lanjut:

Materi tentang tujuan UMKM pada yomemimo.com/tugas/14646363

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Scholarly dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 20 Sep 22