Di bawah ini yangbukantugasdan wewenangOtoritas Jasa Keuangan adalah...​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nailahtsani09 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Di bawah ini yang
bukan
tugas
dan wewenang
Otoritas Jasa Keuangan adalah...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

soalnya kurang lengkap ya?

atau gimana?

Penjelasan:

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .

kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan

kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:

menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;

menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

menetapkan peraturan dan keputusan OJK;

menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;

menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;

menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;

menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;

menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan

menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:

menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;

mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;

melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;

melakukan penunjukan pengelola statuter;

menetapkan penggunaan pengelola statuter;

menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan

memberikan dan/atau mencabut:

izin usaha;

izin orang perseorangan;

efektifnya pernyataan pendaftaran;

surat tanda terdaftar;

persetujuan melakukan kegiatan usaha;

pengesahan;

persetujuan atau penetapan pembubaran; dan

penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh onlenskulgadapetduit dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Jul 21