Berikut ini adalah pertanyaan dari isabellaensan pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi meneken Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dari salinan Permen yang diterima Tempo, PSBB didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Disebutkan bahwa pemerintah daerah, bisa mengajukan daerahnya untuk menjadi wilayah PSBB. Permohonan dapat dibuat oleh Gubernur untuk tingkat provinsi, dan Bupati atau Wali Kota untuk tingkat Kabupaten/Kota.
Adapun daerah yang akan ditetapkan sebagai wilayah PSBB, harus memenuhi dua kriteria. Pertama, adalah adanya jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, wilayah tersebut memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Saat mengajukan, kepala daerah akan dimintai sejumlah data. "Dalam mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri, harus disertai dengan data: peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal," tulis pasal 4 ayat 1.
Data peningkatan jumlah kasus harus disertai dengan kurva epidemiologi. Untuk data penyebaran kasus disertai dengan peta penyebaran menurut waktu. Sedangkan Data kejadian transmisi lokal wajib disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Selain itu, lewat Permenkes itu, Menteri Kesehatan juga meminta informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Setelah mendapat permohonan dari kepala daerah, Menteri Kesehatan akan membentuk tim. Fungsinya untuk melakukan kajian epidemologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Tim ini juga akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.
"Tim memberikan rekomendasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan," tulis Permenkes tersebut.
Menkes akan memutuskan menerima atau menolak permohonan kepala daerah itu dalam waktu 2 hari sejak pengajuan.
"Dalam hal kondisi suatu daerah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri dapat mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar," tulis Pasal 10.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Saleh Partaonan Daulay khawatir Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 malah menyulitkan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia beralasan, peraturan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu tak progresif dan terkesan sangat birokratis.
"Karena panjangnya alur birokrasi dikhawatirkan akan memperlambat tugas dalam penanganan Covid-19, "kata Saleh kepada wartawan, Ahad, 5 April 2020.
Alur birokrasi yang dimaksud misalnya tata cara penetapan PSBB yang harus melalui tahapan yang panjang. Menteri harus membentuk tim yang melakukan kajian epidemiologis, politik, ekonomi, sosial budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.
Tim kajian juga harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Seteah itu, tim kajian juga ditugaskan memberi rekomendasi kepada Menteri Kesehatan.
Saleh mengatakan prosedur birokratis seperti itu sepintas baik. Namun dia khawatir hal itu justru akan memperlambat penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Penyebaran virus ini berlangsung cepat, tidak menunggu proses birokrasi dan hasil kajian seperti yang diurai dalam Permenkes tersebut," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.
Selain itu, Saleh menganggap kepala daerah juga bisa terkendala data dan kriteria yang cukup banyak untuk mengusulkan penetapan PSBB.
Misalnya, kepala daerah selaku ketua gugus tugas setempat harus menyertakan data jumlah peningkatan kasus disertai kurva epidemiologi, data peta penyebaran menurut waktu, dan data penyelidikan epidemiologi bahwa telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Ia mempertanyakan seperti apa kurva epidemiologi yang dimaksud dan siapa yang berhak membuatnya. Kata Saleh, bahkan pemerintah pusat pun belum pernah merilis peta penyebaran secara resmi, melainkan hanya penambahan jumlah kasus.
"Kalau di pusat saja hal itu sulit dikerjakan, saya khawatir ini malah akan menyulitkan penerapan PSBB di daerah," ujar dia.
Selain memperjelas prosedur dan birokrasi penetapan PSBB, Saleh menilai tak ada yang progresif dari Permenkes ini. Ia juga menyoroti tidak adanya sanksi bagi yang melanggar aturan PSBB, baik dalam Permenkes ini maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo.
Penjelasan:maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh indriastikaopi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 11 May 21