Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadfaisal2894 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Monopoli dilarang oleh pemerintah Indonesia dikarenakan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mana pada intinya adalah agar adanya keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum yaitu kesejahteraan rakyat yang mana merupakan memberikan kesempatan kepada setiap orang
Penjelasan:
Semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ganisterban dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 10 May 22