Kedaulatan negara dalam hukum internasional brainly

Berikut ini adalah pertanyaan dari muiz3931 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kedaulatan negara dalam hukum internasional brainly

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Negara yang berdaulat adalah negara merdeka dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain (Jens Bartelson, 2006 : 463). Dalam hukum internasional, kedaulatan negara (state sovereignty) dan kesederajatan (equality) antar negara merupakan konsep yang diakui dan menjadi dasar bekerjanya sistem hukum internasional itu.

Penjelasan:

Istilah kedaulatan negara sering digunakan untuk merujuk pada pengertian: “kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh pemerintah negara". Kedaulatan juga diberi makna sebagai kewenangan politik paripurna (tertinggi) yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menentukan dirinya.

Kedaulatan merupakan konsep yang sangat penting dalam tertib hukum domestik maupun internasional, dan merupakan titik persinggungan antara kedua sistem tertib hukum tersebut. Kedaulatan negara merupakan salah satu norma fondasional dalam sistem hukum internasional.

Negara dikatakan berdaulat atau “sovereign”, karena kedaulatan merupakan suatu ciri hakiki dari sebuah negara. Bila dikatakan bahwa negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Walaupun demikian kekuasaan tertinggi itu ada batasnya, yaitu sebatas wilayah negara tersebut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh winnipurwaningsih92 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Oct 22