apakah setiap negara wajib terlibat dalam perdagangan internasional ? ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari armorida45 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

Apakah setiap negara wajib terlibat dalam perdagangan internasional ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pengetahuan masyarakat sebagai wajib pajak tentang pajak internasional saat ini masih kurang memadai. Hal ini dikarenakan hanya sedikit jumlah masyarakat yang terlibat dalam transaksi internasional. Untuk itu dibutuhkan pertukaran informasi terkait kesempatan di dunia usaha internasional, termasuk soal perpajakannya.

Hal ini diungkapkan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY Budi Wibowo, SH., MM., saat membacakan sambutan Gubernur DIY. Dalam pembukaan The 2nd Annual Tax Forum (Forum Pajak Tahunan Kedua) pada Rabu (25/04) di Hotel Sheraton Yogyakarta. Budi Wibowo, SH., MM. mengatakan, setiap negara dipastikan menjalin hubungan dengan negara lainnya guna mengadakan transaksi-transaksi yang saling menguntungkan antar negara.

“Sebagian masyarakat tidak memahami pajak internasional mungkin wajar, karena sebagian besar penduduk umumnya bukan subjek pajak yang terkait dengan aspek pajak internasional. Dengan adanya forum ini, kami berharap dapat menjadi momentum yang baik sebagai wahana pertukaran informasi, inovasi ataupun best practices untuk mendukung kapasitas para pejabat pemerintah dalam menyikapi dinamika isu perpajakan internasional,” paparnya.

Diungkapkan Budi Wibowo, SH., MM., transaksi internasional yang terjadi dipastikan berupa impor barang dari luar negeri atau ekspor barang ke luar negeri. Hal itu juga merupakan bagian dari transaksi perdagangan internasional. Transaksi tersebut tentu mengakibatkan adanya pihak yang memperoleh penghasilan.

“Pihak yang memperoleh penghasilan itulah yang disebut subjek pajak, sedangkan hasil yang diperoleh adalah obyek pajak. Setiap kerja sama tentu harus disepakati antar negara guna mencapai komitmen bersama, tidak terkecuali yang terkait dengan aspek perpajakan,” imbuhnya.

Budi Wibowo, SH., MM., menambahkan, transaksi antar kedua negara atau beberapa negara tentu menimbulkan aspek perpajakan. Hal ini perlu diatur dan disepakati guna meningkatkan perekonomian dan perdagangan antar negara yang menjalin kerja sama. Tujuannya agar tidak menghambat investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak.

“Untuk itu diperlukan adanya kebijakan perpajakan internasional untuk mengatur hak pengenaan pajak yang di suatu negara. Setiap negara dipastikan bisa mengatur adanya pajak di wilayah kedaulatan negara,” tuturnya.

Wakil Menteri Luar Negeri Dubes A.M. Fachir dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Sosial Budaya dan OINB Kamapradipta Isnomo, menekankan mengenai peran kerjasama internasional untuk memperkuat kemampuan negara-negara berkembang dalam hal perpajakan. Ia pun menegaskan Kemenlu akan terus aktif mengambil peran dalam pembahasan isu-isu pajak internasional sebagai bagian dari upaya untuk mendorong diplomasi ekonomi nasional.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mutiyatiya309 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 25 Apr 22