1. Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak

Berikut ini adalah pertanyaan dari zhigumhari pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak terhadap pertumbuhanekonomi nasional yang mengalami perlambatan dan penurunan penerimaan negara, peningkatan
belanja negara, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan
kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, social safety net,
serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk menangani Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan.
Perppu ini berisi kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) untuk menyelamatkan
perekonomian nasional dan stabilitass sistem keuangan, termasuk memutuskan total tambahan belanja
dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.
Namun di balik melonjaknya anggaran negara untuk mencegah Covid-19, penerimaan negara di sektor
perpajakan dipastikan mengalami penurunan. Sri Mulyani menegaskan penerimaan Perpajakan turun
akibat kondisi ekonomi melemah, dukungan insentif pajak dan penurunan tarif PPh, serta PNBP juga
mengalami penurunan sebagai dampak jatuhnya harga komoditas.
Untuk itu, guna membantu sektor penerimaan negara dari sektor pajak, pemerintah memutuskan untuk
mengambil kebijakan di sektor pajak, selain pemberian insentif. Kebijakan perpajakan tersebut adalah
pengenaan pajak untuk seluruh transaksi elektronik yang tidak berwujud atau jasa, sesuai Pasal 4 ayat
(1) huruf b dan Pasal 6 Perppu 1/2020.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini diambil oleh pemerintah mengingat terjadinya peningkatan transaksi
elektronik selama social/physical distancing. Hal ini juga menjadi bagian untuk menjaga basis pajak
pemerintah.
“Selama ada pembatasan mobilitas orang, sangat besar pergerakan transaksi elektronik. Pemajakan ini
dilakukan untuk menjaga basis pajak pemerintah. Saat ini semua serba online, makanya
menyasar online,” kata Sri Mulyani dalam streaming konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4).
Sri Mulyani mengingatkan bahwa pemajakan ini tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha online di dalam
negeri, namun juga berlaku untuk pelaku usaha online luar negeri yang memiliki significant economic
presence di Indonesia walaupun belum menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Adapun bentuk pengenaan
pajaknya adalah pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh
platform LN. Selain itu pengenaan pajak kepada SPLN yang memiliki significant economic presence di
HKUM4301
2 dari 4
Indonesia dengan perdagangan melalui sistem elektronik.
“Ini juga berlaku untuk subyek pajak luar negeri yang memiliki significant economic presence di
Indonesia walaupun tidak BUT. Seperti ZOOM itu banyak digunakan di Indonesia sekarang,
dan Netflix tetap bisa jadi subyek pajak luar negeri,” tambahnya.
Sumber : .com
Pertanyaan:
Salah satu cara penggunaan transfer elektronik adalah menggunakan internet banking atau mobile
banking sebagai aplikasinya. Uraikan pendapat saudara mengenai keamanan dari penggunaan aplikasi
tersebut!

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Sun, 28 Aug 22