Berikut ini adalah pertanyaan dari FaizalGaplek pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Di tempat pelelangan, hasil tangkapan para
nelayan baik itu ikan, cumi-cumi, maupun
kepiting langsung dicuci dengan air tawar dan
dimasukkan ke dalam boks yang berisi es batu.
Pengepul kemudian menjualnya ke pasar-pasar
atau menyetorkan ke rumah-rumah makan.
Hukum makanan olahan dari hasil laut tersebut
hukumnya ....
a. makruh
C. haram
b. syubhat
d. halal
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
d. halal
Penjelasan:
seperti yg terdapat dalam surat al Maidah ayat 96:
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan," Surah Al-Maidah Ayat 96.
semoga membantu .....◉‿◉
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zelianazekeisha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 27 Jun 21