Berikut ini adalah pertanyaan dari lutfitamara pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
gk boleh karena takutnya dibuat yang enggak enggak
penjelasan
Bolehkah memberikan hadiah al-Qur’an ke teman yang kafir?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang melakukan safar dengan membawa al-Quran ke negeri musuh. (HR. Bukhari 2990 & Muslim 4946)
Dalam riwayat lain terdapat tambahan,
فَإِنِّي لَا آمَنُ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ
“Karena saya tidak merasa aman ketika dipegang oleh musuh.”
Hadis ini merupakan dalil bahwa kaum muslimin dilarang untuk memberikan hadiah mushaf al-Quran kepada orang kafir karena ditakutkan akan dihinakan.
Apakah larangan ini bersifat mutlak?
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini,
[1] Larangan ini bersifat mutlak, sehingga kita dilarang memberikan mushaf al-Quran kepada orang kafir apapun alasannya. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan beberapa ulama syafi’iyah.
[2] Larangan ini karena alasan keselamatan mushaf, dikhawatirkan dihinakan orang kafir. Sehingga jika bisa dipastikan tidak akan dihinakan orang kafir, dibolehkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari dan an-Nawawi.
[3] Larangan ini sifatnya makruh dan tidak haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah menurut riwayat Ibnul Mundzir.
Perbedaan pendapat ini dijelaskan an-Nawawi,
النهي عن المسافرة بالمصحف إلى أرض الكفار للعلة المذكورة في الحديث وهي خوف أن ينالوه فينتهكوا حرمته فإن أمنت هذه العلة بأن يدخل في جيش المسلمين الظاهرين عليهم فلا كراهة ولا منع منه حينئذ لعدم العلة هذا هو الصحيح وبه قال أبو حنيفة والبخاري وآخرون
Larangan untuk melakukan safar ke negeri kafir dengan membawa mushaf, karena alasan seperti yang disebutkan dalam hadis, yaitu kekhawatiran akan dipegang orang kafir, lalu dihinakan kehormatannya. Jika dirasa aman dari keadaan ini, misalnya al-Quran dibawa bersama pasukan kaum muslimin yang mampu mengalahkan mereka, maka ketika itu tidak dilarang. Karena alasan dihinakan tidak ada. Inilah pendapat yang benar. Ini pendapat Abu Hanifah, al-Bukhari, dan beberapa ulama lainnya.
An-Nawawi melanjutkan,
وقال مالك وجماعة من أصحابنا بالنهى مطلقا وحكى بن المنذر عن أبي حنيفة الجواز مطلقا
Sementara Imam Malik dan sekelompok ulama madzhab kami (Syafi’iyah) mengatakan bahwa itu dilarang mutlak. Dan menurut nukilan Ibnul Mundzir dari Abu Hanifah, itu boleh secara mutlak. (Syarh Sahih Muslim, 13/13)
Referensi: https://konsultasisyariah.com/31080-dilarang-menghadiahkan-al-quran-untuk-orang-kafir.html
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadnavis471 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 11 May 21