jelaskan perbedaan antara lembaga negara yang diatur dan dibentuk berdasarkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari hobm1922 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Jelaskan perbedaan antara lembaga negara yang diatur dan dibentuk berdasarkan uu​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;

2. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;

3. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan

4. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh martinusam dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 11 Jul 21