setiap pembelian kartu isi ulang ponsel selalu dikenai pajak sebesar

Berikut ini adalah pertanyaan dari keysiacitra64 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

setiap pembelian kartu isi ulang ponsel selalu dikenai pajak sebesar 10%.jika harga sebuah kartu isi ulang adalah RP50.000,00 tentukan harga kartu setelah dikenai pajak???​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

  • Maka harga kartu setelah dikenai pajak adalah Rp 55.000

PENJELASAN

|-| Besar Pajak |-|

Pajak = 10% x Harga Kartu

Pajak = \frac{10}{100} x Rp 50.000

Pajak = Rp 5.000

|-| Harga + Pajak |-|

Harga = Harga Kartu + Pajak

Harga = Rp 50.000 + Rp 5.000

Harga = Rp 55.000

Kesimpulan

  • Maka harga kartu setelah dikenai pajak adalah Rp 55.000

================================

DETAIL JAWABAN :

Mapel : Matematika

Materi : Persentase

Kode Soal : 2

Kata Kunci : Pajak Kartu, Harga Kartu

   ===== Semoga Membantu =====

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Randyhannan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Jun 21