Berikut ini adalah pertanyaan dari efdayanaefda pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
3.Bagaimana dasar hukum regulasi perbankan syariah?
4.bank seperti apa yang boleh melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. •Tahap pertama (2002 - 2004), yaitu tahap peletakan landasan pengembangan yang kuat bagi pertumbuhan industri perbankan syariah. fokus aktivitas dalam tahap ini adalah menyusun ketentuan kelembagaan ban syariah dan menyiapkan infrastruktur dasar yang diperlukan untuk pertumbuhan bank syariah.
•Tahap kedua (2005-2009), yaitu tahap penguatan industri, peningkatan daya saing, efisiensi operasi, spesifikasi produk, serta kompetensi, dan profesionalisme SDI perbankan syariah.
•Tahap ketiga (2010-2012) adalah tahap untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan operasional perbankan syariah sesuai dengan standar keuangan dan kualitas pelayanan international.
•Tahap keempat (2013-2015), yaitu tahap di mana industri perbankan telah mencapai satu pangsa yang signifikan untuk memberikan kontribusi dalam sistem perekonomian nasional. Pada saat itu diharakan telah terbentuk integrasi dengan sektor-sektor lainnya, khususnya dengan lembaga keuangan syariah bukan bank dan institusi pendudukungnya.
2. Keberadaan lembaga keuangan syariah merupakan sistem yang telah lamadiharapkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama umat IslamIndonesia. Umat Islam Indonesia merindukan layanan jasa keuangan danperbankan yang sesuai dengan syariat Islam, khususnya berkaitan denganpelanggaran praktik riba, jauh dari kegiatan yang spekulatif yang serupa denganperjudian, ketidakjelasan, pelanggaran prinsip keadilan dalam bertransaksi, sertakeharusan penyaluran pembiayaan dan investasi pada kegiatan usaha yang etisdan benar secara syariah.
3. Pada saat BMI didirikan, dasar hukum pembentukan bank syariah adalah UU No. 7 (1992) tentang Perbankan. UU ini merupakan amandemen dari UU No. 14 (1967) tentang Prinsip Perbankan (UU Pokok Perbankan).
4. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk: Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh winter96 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 08 Jul 21