Pihak mana saja yang bertanggung jawab mengurus balik nama atas

Berikut ini adalah pertanyaan dari jason6638 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pihak mana saja yang bertanggung jawab mengurus balik nama atas hak milik?.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Balik Nama Hak Atas Milik adalah Badan Pertanahan Nasional dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Penjelasan:

Karena Hak Atas Milik adalah Sertifikat, maka yang bertanggung jawab atas balik nama adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan karena perubahan Hak Atas Milik berpengaruh juga ke Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), maka yang bertanggung jawab atas perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeah (BPPKAD)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bagwanmadboy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Oct 22