UUD 1945 pasal 31 ketentuan tentang​

Berikut ini adalah pertanyaan dari oliviadwiayu997 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

UUD 1945 pasal 31 ketentuan tentang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: Banyak cara yang dapat ditempuh untuk mewujudkan cita-cita kehidupan bernegara. Salah satunya dengan menyusun Undang-Undang Dasar (UUD), sebagai pedoman untuk hidup sebagai penduduk Republik Indonesia. Tulisan ini akan membahas salah satu muatan pada UUD 1945, yang berbicara mengenai hak dan kewajiban dalam pendidikan dan kebudayaan.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 berisikan:

Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alvinjunior21 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 May 21