3 Ancaman lingkungan, dan kesehatan warga Ohiongyi Marino, Kepala Divisi Pesisir

Berikut ini adalah pertanyaan dari bannifazirillah pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3 Ancaman lingkungan, dan kesehatan wargaOhiongyi Marino, Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law
(ICEL) menilai Pertamina lalai dalam memberikan informasi peringatan dini kepada masyarakat di
Pesisir Karawang. Tumpahan minyak Pertamina dimanfaatkan masyarakat dengan menciduk
minyak mentah dan memasukkan ke karung tanpa perlindungan khusus.
Minyak mentah, katanya, memiliki kemungkinan besar mengandung zat berbahaya dan manusia
tak bisa kontak langsung dengan zat berbahaya tanpa ada perlindungan khusus.
Berdasarkan Pasal 53 UU PPLH, Pertamina wajib menanggulangi dengan isolasi area,
penghentian sumber pencemaran dan cara lain.
“Atas kelalaian ini, kami mendesak Pertamina, bersama-sama pemerintah untuk pemeriksaan
kesehatan masyarakat Pesisir Karawang. Mereka telanjur terkontaminasi minyak mentah yang
berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.”
Selanjutnya, upaya penanggulangan dan pemulihan, kata Ohingyo, harus transparan kepada
publik dengan target masyarakat Pesisir Karawang.
Meiki Paendong, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat menambahkan, tumpahan minyak di
perairan laut dan pantai Karawang mengancam sumber-sumber kehidupan dan keberlanjutan
alam. Tubagus Achmad Direktur Walhi Jakarta, menambahkan, kalau tak segera diatasi,
pencemaran ini akan mengganggu kehidupan masyarakat Kepulauan Seribu, yang selama ini
hidup bergantung kondisi laut.
Berdasarkan kasus tersebut:
a. Analisalah bagaimana tanggung jawab pelaku usaha penanggulangan pencemaran atau
kerusakan lingkungan hidup!
b. Analisalah bagaimana tanggung jawab pelaku usaha dalam pemulihan lingkungan hidup!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tanggung jawab pelaku usaha penanggulangan pencemaran atau

kerusakan lingkungan hidup yaitu

  • Mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat dari adanya kerusakan yang disebabkan oleh limbah pabrik.
  • Melakukan kajian ulang guna menemukan solusi dalam menangani limbah pabrik.
  • Melakukan pembersihan lingkungan dengan memanfaatkan bioteknologi bidang lingkungan.

Tanggung jawab pelaku usaha dalam pemulihan lingkungan hidup yaitu

  • Melakukan reboisasi di lingkungan sekitar pabrik.
  • Menerapkan bioremediasi untuk menguraikan limbah pabrik.

Pembahasan:

Pencemaran lingkungan merupakan tercemarnya lingkungan akibat dari adanya polusi sehingga dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Pencemaran lingkungan dapat terjadi akibat adanya polusi yang disebabkan oleh kegiatan industri, transportasi (asap kendaraan) maupun limbah rumah tangga.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut mengenai materi pencemaran lingkungan pada link yomemimo.com/tugas/5962167

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 17 Sep 22