Berikut ini adalah pertanyaan dari HasbiKinanUmari pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
160 : 4 + 200 - 50 + 10 : 5 =
Use Explain•^•
+5
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Hasil dari 160 : 4 + 200 - 50 + 10 : 5 adalah 192.
Pendahuluan
Pengerjaan hitung campuran merupakan suatu cara dalam menyelesaikan suatu bilangan yang perhitungannya terdiri dari penjumlahan, pengurangan, perkalian serta pembagian. Operasi hitung ini akan melibatkan paling sedikit dua pengerjaan hitung bilangan. Operasi penjumlahan dan pengurangan tingkatannya sama kuat, sedangkan perkalian tingkatannya sama kuat dengan pembagian. Berikut merupakan cara pengurutan dalam pengerjaan operasi hitung campuran:
- Mengerjakan terlebih dahulu operasi yang ada di dalam kurung (...)
- Operasi yang tingkatannya sama dikerjakan dengan urut dari kiri ke kanan.
- Operasi perkalian dan pembagian pengerjaannya didahulukan, setelah itu baru selesaikan pengerjaan operasi penjumlahan dan pengurangan.
ㅤㅤ
Pembahasan Soal!
160 : 4 + 200 - 50 + 10 : 5
= (160 : 4) + 200 - 50 + (10 : 5)
= 40 + 200 - 50 + 2
= 240 - 50 + 2
= 190 + 2
= 192 ✔️
ㅤㅤ
Jadi, hasil dari 160 : 4 + 200 - 50 + 10 : 5 adalah 192.
ㅤㅤ
Pelajari lebih lanjut:
- Contoh soal dan pembahasannya dalam pengerjaan hitung campuran yomemimo.com/tugas/23708407
- Contoh-contoh soal pengerjaan hitung campuran beserta penyelesaiannya yomemimo.com/tugas/11185968
- Contoh-contoh soal pengerjaan hitung campuran beserta penyelesaiannya yomemimo.com/tugas/23790726
┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅┅
《 Detail Jawaban 》
Mapel : Matematika
Kelas : VI SD
Materi : Pengerjaan Hitung Bilangan
Kode kategorisasi : 6.2.1
Kata kunci : pengerjaan hitung campuran
ㅤㅤ
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DETECTlVE dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 03 Jan 22