Berikut ini adalah pertanyaan dari nico90741 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Masa pergerakan nasional mempunyai empat periode yang meliputi masa awal pergerakan nasional, masa pertengahan munculnya nasionalisme politik, masa perjuangan radikal, dan masa perjuangan bertahan.
Pada masa awal pergerakan nasional, Indonesia masih menunjukkan gerakan nasional yang bersifat kooperatif (bekerja sama dengan penjajah) dan moderat (menggunakan organisasi modern). Pada masa ini, beberapa organisasi yang terbentuk belum menunjukkan tujuannya secara tegas untuk mencapai Indonesia merdeka, hanya ingin memajukan kehidupan sosial budaya dan ekonomi.
Periode pertengahan merupakan awal munculnya organisasi politik yang secara terang-terangan berani menunjukkan tujuannya mencapai Indonesia merdeka. Hal ini bisa dilihat dari berbagai kongres yang telah dilaksanakan, maupun kritikan yang dituliskan melalui media cetak. Organisasi-organisasi pada periode ini meliputi lndische Partij, gerakan pemuda, dan gerakan wanita.
Masa perjuangan radikal merupakan periode ketika organisasi pergerakan nasional semakin berani menunjukkan tujuannya, mencapai kemerdekaan Indonesia. Organisasi pergerakan juga menolak bekerja sama (nonkooperatif) dengan pemerintah kolonial Belanda karena bagi mereka hal itu akan sia-sia saja.
Masa perjuangan bertahan muncul setelah muncul pemikiran baru di kalangan kaum pergerakan nasional Indonesia bahwa gerakan radikal sulit untuk dilakukan. Hasilnya pun tidaklah sebaik yang diharapkan. Oleh karena itulah, terjadi pergantian strategi perjuangan untuk lebih menahan diri dan tidak radikal lagi dalam gerakan-gerakannya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yunitakusuma2020 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 01 Sep 22