Pak Abdul memperoleh gaji Rp 3.000.000,00 sebulan dengan penghasilan tidak

Berikut ini adalah pertanyaan dari raisa1sangpemimpin pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pak Abdul memperoleh gaji Rp 3.000.000,00 sebulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 1.200.000,00. Jika pajak penghasilan (PPh) diketahui 10%, berapakah besar gaji yang diterima Pak Abdul per bulan? (KERJAKAN LENGKAP DENGAN CARANYA)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penghasilan Kena Pajak

= Gaji - Penghasilan Tidak Kena Pajak

= Rp. 3.000.000 - Rp. 1.200.000

= Rp. 1.800.000

Pajak Penghasilan

= Tarif x Penghasilan Kena Pajak

= 10% x Rp. 1.800.000

= Rp. 180.000

Gaji yang diterima

= Gaji - PPh

= Rp. 3.000.000 - Rp. 180.000

= Rp. 2.820.000

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh newwiguna dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 May 21