Pengurangan aljabar(-3m+4n-6) dari (7n-8m+10)Tolonggg kakkk​

Berikut ini adalah pertanyaan dari niaraputri628 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pengurangan aljabar
(-3m+4n-6) dari (7n-8m+10)

Tolonggg kakkk​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hasil pengurangan aljabar (-3m + 4n - 6) dari (7n - 8m + 10) adalah 3n - 5m + 16.

Pembahasan

1. Unsur-unsur aljabar

Unsur-unsur aljabar sebagai berikut.

  • Variabel (peubah)adalahsimbol-simbol yang mewakili suatu bilangan.
  • Koefisienadalahbilangan yang menyertai suatu variabel.
  • Sukuadalahbagian dari bentuk aljabar yang dipisahkan dengan tanda "+" atau "-". Suku dibedakan menjadi dua yaitu, suku sejenis (memuat variabel yang sama) dan suku tidak sejenis (tidak ada variabel yang sama).
  • Konstantaadalahsuku yang tidak memuat variabel.

2. Penyederhanaan Bentuk Aljabar

 Untuk menyederhanan suatu bentuk aljabar harus mengelompokkan suku-suku yang sejenis kemudian mengoperasikannya (dijumlahkan atau dikurangi).

Penyelesaian

7n - 8m + 10 - (-3m + 4n - 6)

= 7n - 8m + 10 + 3m - 4n + 6

= 7n - 4n - 8m + 3m + 10 + 6

= 3n - 5m + 16

Pelajari Lebih Lanjut

berbagai soal tentang aljabar:

Detail Jawaban

Kelas: 7

Mapel: Matematika

Bab: Aljabar

Materi: Penyederhanaan Aljabar

Kode kategorisasi: 7.2.2.1

Kata kunci: Pengurangan aljabar  (-3m+4n-6) dari (7n-8m+10)

Hasil pengurangan aljabar (-3m + 4n - 6) dari (7n - 8m + 10) adalah 3n - 5m + 16.Pembahasan
1. Unsur-unsur aljabar
Unsur-unsur aljabar sebagai berikut.
Variabel (peubah) adalah simbol-simbol yang mewakili suatu bilangan.
Koefisien adalah bilangan yang menyertai suatu variabel.
Suku adalah bagian dari bentuk aljabar yang dipisahkan dengan tanda

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dheshyarchie dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 14 Jan 21