pada tanggal 21 mei 1998 b.j. habibie dilantik menjadi presiden

Berikut ini adalah pertanyaan dari regifiani7178 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

pada tanggal 21 mei 1998 b.j. habibie dilantik menjadi presiden republik indonesia. peristiwa tersebut menandai

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pelantikan Habibie tidak dilakukan di Gedung DPR/MPR. Karena saat itu Gedung DPR/MPR diduduki mahasiswa. Pelantikan Habibie yang digelar di Istana sempat menjadi perdebatan. Dianggap inkonstitusional karena hanya dilakukan dihadapan Mahkamah Agung dan beberapa pejabat MPR dan DPR. Mereka dianggap bukan mewakili kelembagaan.

Dilihat dari sisi hukum materiil, pelantikan Habibie sebagai presiden tetap sah dan konstitusional. Namun jika dilihat hukum formal dianggap tidak konstitusional. Sebab pelimpahan kekuasaan dari Soeharto kepada Habibie harus melalui acara resmi yang konstitusional. Apalagi Presiden sebagai mandataris MPR.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ChairulInsanSPd dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 29 Jun 22