setiap warga negara bebas untuk memilih memeluk dan menjalankan agama

Berikut ini adalah pertanyaan dari febrikawati1983 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

setiap warga negara bebas untuk memilih memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing yang diyakininya ini sesuai dengan UUD 1945 pasal titik-titik ayat titik-titik ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kebebasan beragama merupakan amanat konstitusi. Dalam UUD 45 Pasal 29 ayat (2) disebutkan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam Pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia hasil amendemen UUD 1945 tahun 2000 disebutkan, (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya… (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AlexxaClautasya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Jun 21