2 Ribuan karyawan sebuah pabrik melakukan kegiatan mogok kerja. Kegiatan

Berikut ini adalah pertanyaan dari armandoadityo79 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2 Ribuan karyawan sebuah pabrik melakukan kegiatan mogok kerja. Kegiatan mogok kerja inidisebabkan oleh tuntutan karyawan yang meminta perusahaan untuk memenuhi seluruh hak
karyawan yang belum dipenuhi tanpa kecuali dan mempekerjakan kembali puluhan karyawan yang
di-PHK sebelumnya tanpa alasan yang jelas. Manajer SDM pabrik menolak hal tersebut karena
merasa bahwa hak karyawan telah dipenuhi dan pemecatan karyawan lain didasari oleh alasan
yang jelas. Kasus ini pun terdengar sampai ke manajemen pusat perusahaan yang mengirimkan
anda sebagai pihak yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,
dikarenakan sebelumnya tidak ada laporan dari manajer SDM pabrik mengenai masalah ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan beberapa fakta berikut:
 Pembayaran upah karyawan didasari atas porsi 45% upah pokok dan tunjangan tetap serta
55%-nya merupakan tunjangan. Besaran upah sudah sesuai dengan Upah Minimum
Kabupaten (UMK).
 Upah lembur per jam adalah 2% dari upah sebulan.
 Manajer SDM pabrik diketahui memaksa karyawan yang menandatangani surat
pengunduran diri dengan alasan karyawan berselisih dengan sang manajer SDM pabrik
dan dianggap telah melanggar peraturan perusahaan.
Berdasarkan fakta tersebut, apa yang anda dapat simpulkan dari hasil investigasi anda? Kemudian
saran apa yang akan anda berikan kepada perusahaan untuk mengatasi permasalahan tersebut?
(Kesimpulan dan saran harus terkait dengan aspek peraturan dan/atau ketentuan-ketentuan pokok
ketenagakerjaan yang mengatur tentang masa selama karyawan bekerja).

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berdasarkan fakta yang sudah disajikan adalah terdapat beberapa fakta yang tidak sesuai dengan peraturan negara. Pembayaran upah karyawan tidak sesuaidenganPasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu 75% dari upah yang diterima adalah upah pokok dan 25% adalah tunjangan tetap, perhitungan upah tidak sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yaitu perhitungan upah lembur itu dengan cara dihitung upah perjam yaitu 1/173 kali upah sebulan dan pemaksaan yang terjadi adalah bentuk pemutusan hubungan kerja yang muncul karena terdapat ketidak sesuaian pendapat antar pihak. Saran yang dapat diberikan adalah perusahan harus mengubah sistem pengupahan karyawannya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan pemaksaan tidak harus terjadi karena permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan melakukan pembicaran terlebih dahulu kepada karyawan.

Pembahasan

Berdasarkan kasus yang terjadi, ini ada kaitannya dengan pelanggaran yang terjadi Pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu pada sistem pengupahan yaitu besarnya upah pokok harus 75% dari jumlah total upah sebulan untuk 25% nya adalah tunjangan tetap dan juga pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yaitu perhitungan upah lembur itu dengan cara dihitung upah perjam yaitu 1/173 kali upah sebulan.

Pemaksaan yang terjadi ditimbulkan karena adanya ketidak sesuaiannya pendapat antar pihak. Surat yang sudah ditandatangani tersebut diangga tidak sah. Ini dikarenakan terbukti pihak perusahaan memberikan pemaksaan kepada karyawan untuk menandatanganinya.

Pelajari Lebih Lanjut

Materi tentang "Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003" pada yomemimo.com/tugas/7183515

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh oxfordnotbrogues0403 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 17 Sep 22