para ahli fiqih berpendapat bahwa hukum pernikahan ada 5 (wajib,

Berikut ini adalah pertanyaan dari Rifkinuryadin pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

para ahli fiqih berpendapat bahwa hukum pernikahan ada 5 (wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah ) jelaskan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam kondisi tertentu, hukum menikah bisa menjadi wajib, sunah, makruh, mubah, dan haram. Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum nikah dalam Islam :

Pembahasan

1. Wajib

Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang telah memiliki kemampuan untuk berumah tangga, baik secara fisik maupun finansial, serta sulit baginya untuk menghindari zina.

2. Sunnah

Hukum menikah menjadi sunah jika seseorang sudah mampu dan siap membangun rumah tangga, tapi dia dapat menahan diri dari segala perbuatan yang menjerumuskannya pada zina.

3. Mubah

Dikatakan mubah jika seseorang menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat Islam, tapi dia juga tidak dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya.

4. Makhruh

Hukum menikah makhruh ika seseorang memang tidak menginginkan untuk menikah karena faktor penyakit ataupun wataknya, dam dia tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya sehingga jika dipaksakan menikah.

5. Makhruh

Hukum menikah bisa menjadi haram jika seseorang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk membangun rumah tangga.

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban

Mapel: Bahasa Arab

Kelas: 12

Materi: Bab 7 - Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga

Kata Kunci: Hukum Menikah

Kode Soal: 14

Kode Kategorisasi: 12.14.7

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh OnlyxNaimmah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 20 Jul 21