Berikut ini adalah pertanyaan dari Rifkinuryadin pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam kondisi tertentu, hukum menikah bisa menjadi wajib, sunah, makruh, mubah, dan haram. Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum nikah dalam Islam :
Pembahasan
1. Wajib
Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang telah memiliki kemampuan untuk berumah tangga, baik secara fisik maupun finansial, serta sulit baginya untuk menghindari zina.
2. Sunnah
Hukum menikah menjadi sunah jika seseorang sudah mampu dan siap membangun rumah tangga, tapi dia dapat menahan diri dari segala perbuatan yang menjerumuskannya pada zina.
3. Mubah
Dikatakan mubah jika seseorang menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat Islam, tapi dia juga tidak dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya.
4. Makhruh
Hukum menikah makhruh ika seseorang memang tidak menginginkan untuk menikah karena faktor penyakit ataupun wataknya, dam dia tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya sehingga jika dipaksakan menikah.
5. Makhruh
Hukum menikah bisa menjadi haram jika seseorang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk membangun rumah tangga.
Pelajari Lebih Lanjut
- Materi tentang Macam-macam Hukum Menikah ==> yomemimo.com/tugas/8310237
- Materi tentang Hikmah Menikah ==> yomemimo.com/tugas/8353405
- Dalil tentang Dianjurkannya Menikah ==> yomemimo.com/tugas/14764429
Detail Jawaban
Mapel: Bahasa Arab
Kelas: 12
Materi: Bab 7 - Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga
Kata Kunci: Hukum Menikah
Kode Soal: 14
Kode Kategorisasi: 12.14.7
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh OnlyxNaimmah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 20 Jul 21