Bagaimana keterkaitan antara hubungan hukum dan peristiwa hukum dalam suatu

Berikut ini adalah pertanyaan dari dhebybuday10 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana keterkaitan antara hubungan hukum dan peristiwa hukum dalam suatu perbuatan hukum, coba jelaskan dan berikan contoh

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menurut Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum (hlm. 35), peristiwa hukum dapat memajukan supremasi hukum dan dengan demikian secara efektif menunjukkan potensi regulasinya.

Menurut Soeroso (hal. 269), hubungan hukum adalah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban salah satu pihak bertentangan dengan hak dan kewajiban pihak lain.

Contoh keterkaitanya:
Rudi dan Toni menandatangani perjanjian jual beli rumah

  • Dasar hukumnya adalah Pasal 1474 dan 1513 KUHPerdata, yang masing-masing mengatur bahwa penjual wajib menyerahkan barang (Pasal 1474 KUHPerdata), sedangkan pembeli wajib membayar barang (Pasal 1513 KUH Perdata).
  • Akibat dari adanya suatu perjanjian jual beli maka timbullah suatu peristiwa hukum (jual beli) yang merupakan perbuatan hukum yang akibat-akibatnya diatur dengan undang-undang.

Penjelasan:

Oleh karena itu, berdasarkan kondisi tersebut pada contoh di atas dapat disimpulkan bahwa tidak semua hubungan merupakan hubungan hukum, karena hubungan hukum harus mempunyai dasar hukum yang mengaturnya, disertai dengan peristiwa hukum.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang contoh peristiwa hukum pada link berikut:
yomemimo.com/tugas/22658443

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arisksatriyan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 01 Aug 22