Berikut ini adalah pertanyaan dari litayulita93 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Rumus PBB terutang = 0.5% x NJKP
NJKP = 40% dari NJOP jika bernilai lebih dari 1 miliar
NJKP = 20% dari NJOP jika bernilai kurang dari 1 miliar
NJOP = (NJOP Bumi + NJOP Bangunan) - NJOPTKP
NJOP Bumi = Luas tanah x Nilai tanah
NJOP Bangunan = Luas bangunan x Nilai Bangunan
Penjelasan:
a. Rumah
NJOP Tanah = 600 m2 x Rp 750.000/m2 = Rp 450.000.000
NJOP Bangunan = 350 m2 x Rp 1.150.000/m2 = Rp 402.500.000
NJOP = Rp 450.000.000 + Rp 402.500.000 = Rp 852.500.000 - Rp 10.000.000 = Rp 842.500.000
NJKP ≤ 1 miliar maka NJKP = 20%
NJKP = 20% dari Rp 842.500.000 = Rp 168.500.000
PBB Terutang = 0.5% x Rp 168.500.000 = Rp 842.500
b. Toko
NJOP Tanah = 300 m2 x Rp 635.000/m2 = Rp 190.500.000
NJOP Bangunan = 150 m2 x Rp 950.000/m2 = Rp 142.500.000
NJOP = Rp 190.500.000 + Rp 142.500.000 = Rp 333.000.000 - Rp. 10.000.000 = Rp 323.000.000
NJKP = 20% dari Rp 323.000.000 = Rp 64.600.000
PBB terutang = 0.5% x Rp 64.600.000 = Rp 323.000
Maka PBB yang dibayarkan untuk kedua bangunan yaitu rumah dan toko adalah Rp 842.500 + Rp 323.000 = Rp 1.165.500
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh samaa2190p6x872 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 08 Apr 22