1.Apa hak2 rakyat apabila diadakan karantina wilayah/lockdown?2. Apa dasar hukumnya/undang2

Berikut ini adalah pertanyaan dari marrasantia6976 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1.Apa hak2 rakyat apabila diadakan karantina wilayah/lockdown?2. Apa dasar hukumnya/undang2 yg mengatur.
3. Apa dampak positif dan negatif apabila diberlakukan karantina wilayah?
4. Beri contoh negara mana yg sdh memberlakukan karantina wilayah
5. Propinsi di indonesia mana yg sdh memberlakukan karantina wilayah?


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

1. Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Kemudian, Pasal 8 UU 6/2018 menegaskan bahwa setiap orang juga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

Yang dimaksud dengan "kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya" antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air

Selain itu, setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan

2. Penutupan perbatasan wilayah Indonesia atau pembatasan sosial berskala besar dalam rangka penanggulangan penyebaran virus corona tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (“UU 6/2018”)

3. efek positif : Meningkatkan Kualitas Udara di Indonesia, Mempererat Keakraban bersama Keluarga

efek negatif : Dari sisi pelayanan kesehatan, misalnya, peraturan tersebut harus mengatur edukasi, komunikasi, dan informasi bagi masyarakat, termasuk aturan yang rinci bagaimana orang-orang sakit dirawat dan diisolasi

Kemudian dari sisi aspek pelayanan pendidikan, peraturan tersebut juga harus mengatur bagaimana proses pembelajaran di sekolah dan perkuliahan di perguruan tinggi tetap bisa berjalan.

4. China, Italia, Spanyol, Perancis, Irlandia, El-Salvador, Belgia, Polandia, Argentina, Yordania, Belanda, Denmark, Malaysia, Filipina, Libanon

5. Tegal, Tasikmalaya, Papua, Maluku, Solo, Bali, Provinsi Sumatera Barat, kabupaten Pasaman, Pasaman Barat (Pasbar), Dharmasraya, Pesisir Selatan (Pessel), Sijunjung, Limapuluh Kota, Solok Selatan (Solsel), Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahdinisyauvi02 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Jul 21