Tuan Budiman sebagai manajer sebuah perusahaan memperoleh gaji Rp 25.000.000

Berikut ini adalah pertanyaan dari akiko131204 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuan Budiman sebagai manajer sebuah perusahaan memperoleh gaji Rp 25.000.000 per bulan telah menikah dan mempunyai dua orang anak. Berapa PPh yang harus dibayar Tuan Budiman dalam setahun adalah:a. Rp 25.875.000
b. Rp 26.875.000
c. Rp 27.875.000
d. Rp 28.875.000
e. Rp 29.875.000​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PEMBAHASAN

Langkah-Langkahnya:

1. Mencari gaji kotor setahun

2. Mencari biaya jabatan setahun

3. Mencari gaji bersih setahun

4. Mencari PTKP Pasal 21

5. Mencari PKP

6. Mencari tarif PPh Pasal 17 Ayat 1

7. Mencari PPh terutang

GAJI KOTOR SETAHUN

= 12 x gaji per bulan

= 12 x 25.000.000

= 300.000.000

BIAYA JABATAN SETAHUN

= 5% x gaji kotor setahun

= 0,05 x 300.000.000

= 6.000.000 (maks. 6 jt)

GAJI BERSIH SETAHUN

= gaji kotor setahun - biaya jabatan setahun

= 300.000.000 - 6.000.000

= 294.000.000

PTKP PASAL 21

WP = 54.000.000

Kawin = 4.500.000

Anak (2) = 9.000.000

Total = 67.500.000

PKP

= gaji bersih setahun - PTKP

= 294.000.000 - 67.500.000

= 226.500.000

TARIF PPh PASAL 17 Ayat 1

5% x 50.000.000 = 2.500.000

15% x 176.500.000 = 26.475.000

PPh TERUTANG

= 2.500.000 + 26.475.000

= Rp28.975.000 (Tidak ada Opsinya)

Jadi, pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar Tuan Budiman dalam setahun adalah Rp28.975.000 (Tidak ada Opsinya).

PENJELASAN

BIAYA JABATAN adalah potongan penghasilan akibat suatu jabatan di instansi/perusahaan. Besarannya adalah 5% dari gaji kotor setahun. Besaran maksimalnya adalah Rp6.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan.

PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, terdiri dari wajib pajak (WP) sebesar Rp54.000.000, status kawin/menikah sebesar Rp4.500.000, tanggungan/anak sebesar Rp4.500.000 per orang dengan jumlah maksimal 3 orang, serta untuk penghasilan yang digabung antara suami dan istri sebesar Rp54.000.000.

PKP adalah penghasilan yang dikenakan pajak, diperoleh dengan cara mengurangkan gaji bersih setahun dengan PTKP.

PKP menjadi dasar perhitungan tarif pajak penghasilan (PPh). Berdasarkan tarif PPh Pasal 17 Ayat 1:

  • PKP < Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.
  • PKP Rp50.000.000 - Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • PKP Rp250.000.000 - Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • PKP > Rp500.000.000 dikenakan tarif 30%

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih \^_^/

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WallStreet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 Aug 21