Berikut ini adalah pertanyaan dari MRIDHO8308 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif ,setelah di lakukan perubahan UUD RI 1945,DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara.DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal ini di atur dalam......... *
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 20 ayat 1
Penjelasan:
Pasal 20 ayat (1) dan (2)
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh littlx dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 14 Jul 21