Tuliskan 7 asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang ditegaskan dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari Saypow pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan 7 asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang ditegaskan dalam Pasal 5 UU no 12 tahun 2011​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 asas-asas pembentukan perundang-undangan terdiri atas:

Tujuan yang jelas.

Lembaga pembentukan yang tepat.

Kesesuian isi muatan materi, hierarki, dan jenis.

Efektivitas.

Efesiensi.

Rumusan yang jelas sesuai dengan syarat teknis penyusunan.

Keterbukaan.

Penjelasan:

Dalam kehidupan bermasyarakat perlu adanya sebuah aturan baik yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur segala kegiatan masyarakat agar masyarakat tetap dalam koridor nilai-nilai yang berlaku dan terciptanya kehidupan yang aman, nyaman dan harmonis. Indonesia memiliki hukum tertulis dan tidak tertulis yang berfungsi untuk mengatur prilaku dan tindakan masyarakat dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Salah satu bentuk hukum tertulis di Indonesia yaitu peraturan perundang-udanngan yang dibuat dan dirumuskan oleh lembaga pemerintah yang berwenang. Peraturan perundang-udangan merupakan pedoman bagi segala kegiatan penyelenggaran kehidupan kenegaraan, dan kemasyarakatan bangsa Indonesia agar menciptakan masyarakat yang tertib dan kehidupan yang aman dan nyaman. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan memuat norma hukum yang sifatnya mengikat, tegas dan mengikat masyarakat secara umum tanpa terkecuali serta memiliki sanksi bagi para pelanggarnya. Oleh sebab itu, seluruh warga negara berkewajiban menaati dan mematuhi peraturan perundang-udangan yang sudah dibuat oleh lembaga pemerintah yang berwenang dengan penuh kesadaran.

Fungsi peraturan perundang-udangan yaitu:

Mengatur kehidupan dan hubungan antar individu dalam menjalai kehidupan bermasyarakat.

Menjaga dan melindungi setiap hak-hak yang dimiliki oleh warga negaranya.

Pedoman dalam menyelesaikan berbagai permasalahan secara adil dan bijaksana.

Sebagai pedoman dalam mengatur jalannya roda pemerintahan negara.

Berdasarkan pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan memiliki asas-asas dalam pembuatannya yang meliputi:

Tujuan yang jelas. Peraturan perundang-undangan harus memiliki arah dan tujuan yang jelas yang ingin dicapai.

Lembaga pembentukan yang tepat. Peraturan perundang-undangan dirancang dan dibuat oleh lembaga negara yang tepat dan berkompeten dibidangnya.

Kesesuian isi muatan materi, hierarki, dan jenis. Isi materi yang dimuat harus berdasarkan jenis dan hierarki peraturan perundang-udangan yang tepat.

Efektivitas. Harus memerhatikan efektivitasnya di dalam masyarakat baik dari segi filosofis, sosiologis maupun yuridis.

Efesiensi. Peraturan perundang-undangan harus memuat aturan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dapat bermanfaat pula bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Rumusan yang jelas. Hal-hal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan syarat teknis penyusunan baik dari segi sistematika, pemilihan kata maupun istilah dan bahasa hukum yang digunakan agar mudah dipahami dan tidak menimbulkan berbagai macam pemahaman dalam pelaksanaannya.

Keterbukaan. Setiap peraturan perundang-undangan harus jelas dan transparan dalam seluruh prosesnya baik dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, perngesahan, dan pengundangan. Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan masukan dalam pembentukannya.

Penjelasan:

maaf kalo salah ya :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh eigintaginting125 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 14 Jan 22