Berikut ini adalah pertanyaan dari sariekapuspita176 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pemeliharaan, merupakan usaha pengamanan arsip agar terawat dengan baik, sehingga mencegah kemungkinan adanya kerusakan dan kehilangan arsip. Kemudian perawatan, merupakan kegiatan mempertahankan kondisi arsip agar tetap baik dan mengadakan perbaikan pada arsip yang rusak agar informasinya tetap terpelihara
Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 pasal 48 mengamanatkan setiap instansi untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip. Bahkan hukumnya wajib dan bagi yang tidak melaksanakan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut ; “ Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat (1)dikenai sanksi administrative berupa teguran tertulis”.
Penilaian arsip merupakan tindakan yang dilakukan oleh tim/panitia yang berupa kajian/analisa terhadap arsip yang akan dimusnakan
Tindaklanjut dari kegiatan penilaian adalah pemusnahan setelah hasil penilaian disetujui oleh pejabat yang berwenang. Memiliki JRA dan melaksanakan pemusnahan merupakan kewajiban bagi setiap instansi. Dan salah satu tahapan dalam pemusnahan adalah penilaian dan permintaan persetujuan. Ketiga hal tersebut tidak dapat dipisahkan karena saling berkaitan. Persetujuan pemusnahan dari pejabat yang bewenang diperlukan untuk meminimalisir munculnya masalah dikemudian hari dan sekaligus sebagai upaya penyelamatan bukti-bukti sejarah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sutan230203 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 24 Aug 22