sebutkan 3 macam harta perkawinan dalam hukum​

Berikut ini adalah pertanyaan dari raisyaaliyahzikra pada mata pelajaran B. Daerah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan 3 macam harta perkawinan dalam hukum​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenal 3 (tiga) macam harta, yaitu: Pertama, harta bersama; kedua, harta bawaan; dan ketiga, harta perolehan. Setelah terjadinya perkawinan, maka kedudukan harta benda 2 orang yang saling mengikatkan diri dalam ikatan hukum perkawinan akan berubah

Penjelasan:

smg membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh xvyraaaz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Feb 22