Berikut ini adalah pertanyaan dari raisyaaliyahzikra pada mata pelajaran B. Daerah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenal 3 (tiga) macam harta, yaitu: Pertama, harta bersama; kedua, harta bawaan; dan ketiga, harta perolehan. Setelah terjadinya perkawinan, maka kedudukan harta benda 2 orang yang saling mengikatkan diri dalam ikatan hukum perkawinan akan berubah
Penjelasan:
smg membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh xvyraaaz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Feb 22