Berikut ini adalah pertanyaan dari abbyefoy pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jumhur (mayoritas) ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan sebagian dari Hambali berpendapat bahwa dalam melakukan mandi janabah, wanita tidak wajib mengurai rambutnya yang terkepang atau tergelung, yang penting air sampai ke kulit kepalanya dan membasahi seluruh kulit dan rambutnya.
Penjelasan:
Namun, jika tanpa menguraikan kepangan itu air menjadi tidak bisa membasahi seluruh rambut dan kulit kepalanya, maka gelungan dan kepangannya harus diuraikan. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari istri Rasulullah, Ummu Salamah:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang memiliki kepangan rambut yang sangat kuat, apakah aku harus menguraikannya pada saat mandi janabah? Rasul menjawab: tidak, cukup engkau memercikkan air tiga kali ke atas kepalamu, kemudian mengguyurkan air ke atasnya, lalu engkau menjadi suci.” (HR Muslim)
Ini adalah pendapat yang dipilih oleh pengarang kitab al-Inshaf dan az-Zarkasyi, sedangkan dalam mandi junub maka hukum melepaskan ikatan rambut bagi wanita tidaklah sunnah (mandub). Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Aisyah berkata : “Apakah aku harus memerintah mereka untuk memotong rambut itu?
Melepaskan ikatan rambut tidaklah disyariatkan saat mandi junub akan tetapi hal itu ditekankan dan dianjurkan saat mandi haidh. Penekanan ini pun berbeda-beda, ada yang kuat dan ada pula yang lemah, berdasarkan keringanan dan kesulitan melepaskan ikatannya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alfizramraihan14 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 02 Aug 21