Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,Ayat

Berikut ini adalah pertanyaan dari Farelio5693 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,Ayat 2, menyebutkan bahwa Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui beberapa program, kecuali ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pertanyaan :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,Ayat 2, menyebutkan bahwa Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui beberapa program, kecuali ...

✏️✏️ Jawaban beserta penjelasan ✏️✏️

( Pelatih dasar kemiliteran )

Sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan adalah sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa dan negara.

Cara-cara yang dilakukan untuk membela negara, yaitu :

▶️ 1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).

▶️ 2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.

▶️ 3. Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.

▶️ 4. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.

▶️ 5. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

▶️ 6. Pengabdian sebagai anggota TNI.

▶️ 7. Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.

#SemogaBermanfaat

#MaapKalauSalah

#BelajarBersamaBrainly

@nazunaoikawa688

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nazunaoikawa688 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 Aug 21