Berikut ini adalah pertanyaan dari saimah8467 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawab:
Definisi hukum adalah kumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan terdapat sanksi bagi para pelanggarnya. Hukum mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat, serta masyarakat dengan masyarakat.
Tujuan dibentuknya hukum:
- Untuk dapat menciptkan kebaikan.
- Menjamin keadilan.
- ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
- Hukum juga dapat dijadikan sebagai sebuah alat untuk menciptakan tatanan suatu kelompok bangsa dan berlaku pada suatu wilayah tertentu.
Hubungan hukum (rechtbetrekkingen) adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Unsur-unsur Hukum
Secara umum, unsur-unsur hukum dapat di artikan sebagai semual hal yang membuat hukum terbentuk. Dimana, ada 4 unsur hukum yang harus ada dalam suatu pengertian dan perumusan suatu hukum yaitu :
1. Hukum sebagai pengatur tingkah laku manusia
Pada hakikatnya hukum diciptakan untuk mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang di dalamnya berisikan bermacam perintah maupun larangan.
2. Hukum dibuat oleh badan berwajib
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang. Jadi tidak setiap orang atau lembaga memiliki hak dan kewenangan untuk membuat produk hukum, dimana hanya badan resmi yang berwenang dan ditentukan berdasarkan kesepakatan yang boleh membuatnya. Contohnya adalah KUHP dibuat oleh lembaga resmi negara bukan oleh pihak swasta.
3. Hukum bersifat memaksa
Dalam hal ini setiap orang wajib hukumnya untuk mematuhi setiap aturan yang ada tanpa terkecuali. Hal tersebut yang membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Hukum tidak melihat golongan, suku maupun ras.
4. Hukum terdapat sanksi tegas
Unsur terakhir dalam produk hukum adalah adanya sanksi yang tegas. Sanksi ini diatur di dalam perundang-undangan yang telah disepakati bersama. Ketika orang melanggar peraturan yang telah ditetapkan maka akan mendapatkan sanksi yang membuat jera seperti penjara, denda, bahkan hukuman mati. Contohnya, sanksi bagi para pelanggar lalu lintas akan mendapatkan sanksi tilang maupun denda.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bagawanta dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 02 Aug 21