Berapa maksimum luas tanah pertanian yang boleh dikuasai seseorang di

Berikut ini adalah pertanyaan dari viihirata275 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berapa maksimum luas tanah pertanian yang boleh dikuasai seseorang di Indonesia ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 17 memerintahkan agar pembatasan tersebut diatur. Maka, lahirlah Perppu No. 56 Tahun 1960 yang kemudian disahkan menjadi undang-undang. Berdasarkan ketentuan ini, seseorang atau satu keluarga hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian maksimum 20 hektare, tanpa melihat apakah merupakan sawah atau tanah kering.

Semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ArdiiAryaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 Aug 21