Berikut ini adalah pertanyaan dari rikhaherawati290 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Peraturan Pemerintah tentang perlindungan terhadap burung elang jawa ialah Peraturan Pemerintah NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang penetapan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Pembahasan:
Elang Jawa identik dengan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Garuda yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional.
Elang Jawa juga merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, terdapat 57 jenis burung (Accipitridae) yang dilindungi.
Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang penetapan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, Elang Jawa mempunyai nama ilmiahnya yaitu Nisaetus Bartelsi yang menduduki urutan ke 193 dari 921.
Elang Jawa di kembangbiakan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur hingga tahun 2021 lalu berjumlah 35 ekor elang jawa.
Pelajari lebih lanjut tentang satwa yang dilindungi di yomemimo.com/tugas/1131681
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 16 Aug 22