Di Indonesia, akuntan publik dapat dituntut secara hukum. Tuntutan hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari syauqi4167 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Di Indonesia, akuntan publik dapat dituntut secara hukum. Tuntutan hukum tersebut bisa berasal dari:

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

klien jika tidakbisa memenuhi kontrak yang dibuat dengan klien atau tidak hati-hati(lalai) dalam memberikan jasa profesionalnya.

Penjelasan:

Maaf Ya Kalo Salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mfaqihhabibie03 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 02 Aug 21