Berikut ini adalah pertanyaan dari jejegalas4 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
- Mengapa warga masyarakat melakukan pelanggaran terhadap peraturan atau norma hukum yang berlaku?
- Pengertian peraturan perundang-undangan
- Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan
- Dapatkah Ananda sebutkan tiga bentuk
Peraturan perundang-undangan terkait
Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Indonesia?
- Bagaimana pendapat Ananda tentang
pemberian sanksi sosial dan denda
terhadap pelanggar tersebut?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Mengapa warga masyarakat melakukan pelanggaran terhadap peraturan atau norma hukum yang berlaku? Karena kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya peraturan / norma yang berlaku
2. Pengertian peraturan perundang-undangan? peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan?
A. Lex specialis derogat legi generali. Peraturan yang umum mengesampingkan peraturan yang khusus karena pada peraturan yang sifatnya khusus, sudah melihat peraturan yang sifatnya umum.
B. Lex posteriori derogat legi priori. Hukum yang baru mengesampingkan hukum yang khusus. Hal ini berkaitan dengan prinsip "ibi societas ibi ius (di mana ada masyarakat di situ ada hukum)". Hukum harus berkembang mengikuti zaman sehingga bisa kita temui perubahan-perubahan hukum.
C. Lex superiori derogat legi inferiori. Hukum yang kedudukannya di atas mengesampingkan hukum yang kedudukannya lebih rendah seperti contohnya undang-undang mengesampingkan perda.
D. Peraturan perundang-undangan hanya bisa dihapus dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi kedudukannya.
4. apatkah Ananda sebutkan tiga bentuk Peraturan perundang-undangan terkait Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia?
A. Nomor 21 Tahun 2020, tentang (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
B. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
C. UU No.6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan
5. Bagaimana pendapat Ananda tentang pemberian sanksi sosial dan denda terhadap pelanggar tersebut? Pendapat saya sangat setuju karena, hal tersebut bisa memberi pelajaran kepada mereka serta hukuman tersebut bisa mengurangi (Covid-19) di Indonesia karena pasti pengendara akan takut berpergian karena hukuman tersebut.
-SELAMAT BELAJAR-
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh imadiva dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 20 Feb 22