Sejumlah pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan

Berikut ini adalah pertanyaan dari jejegalas4 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sejumlah pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Basuki Rachmat, Jatinegara, Jakarta Timur, diberi sanksi membersihkan rumput liar dan sampah yang berserak di bahu jalan, Rabu (3/6/2020). Wakil Camat Jatinegara Endang Kartika mengatakan, pelanggar PSBB itu diberi sanksi karena tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor. "Ada 50 pelanggar PSBB tidak pakai masker, yang tidak mau dikenakan sanksi sosial, dikenakan denda Rp 100.000," kata Endang saat dikonfirmasi. Sanksi tersebut sudah sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.Pertanyaan :

- Mengapa warga masyarakat melakukan pelanggaran terhadap peraturan atau norma hukum yang berlaku?
- Pengertian peraturan perundang-undangan
- Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan
- Dapatkah Ananda sebutkan tiga bentuk

Peraturan perundang-undangan terkait

Penanganan Corona Virus Disease 2019

(Covid-19) di Indonesia?
- Bagaimana pendapat Ananda tentang

pemberian sanksi sosial dan denda

terhadap pelanggar tersebut?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Mengapa warga masyarakat melakukan pelanggaran terhadap peraturan atau norma hukum yang berlaku? Karena kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya peraturan / norma yang berlaku

2. Pengertian peraturan perundang-undangan? peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

3. Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan?

A. Lex specialis derogat legi generali. Peraturan yang umum mengesampingkan peraturan yang khusus karena pada peraturan yang sifatnya khusus, sudah melihat peraturan yang sifatnya umum.

B. Lex posteriori derogat legi priori. Hukum yang baru mengesampingkan hukum yang khusus. Hal ini berkaitan dengan prinsip "ibi societas ibi ius (di mana ada masyarakat di situ ada hukum)". Hukum harus berkembang mengikuti zaman sehingga bisa kita temui perubahan-perubahan hukum.

C. Lex superiori derogat legi inferiori. Hukum yang kedudukannya di atas mengesampingkan hukum yang kedudukannya lebih rendah seperti contohnya undang-undang mengesampingkan perda.

D. Peraturan perundang-undangan hanya bisa dihapus dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi kedudukannya.

4. apatkah Ananda sebutkan tiga bentuk  Peraturan perundang-undangan terkait  Penanganan Corona Virus Disease 2019  (Covid-19) di Indonesia?

A. Nomor 21 Tahun 2020, tentang (PSBB) Dalam Rangka  Percepatan Penanganan  Corona Virus Disease 2019  (Covid-19).

B. Keputusan  Presiden Nomor 7  Tahun 2020, tentang Gugus Tugas  Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019  (Covid-19).

C. UU No.6 Tahun  2018, tentang Kekarantinaan  Kesehatan

5. Bagaimana pendapat Ananda tentang  pemberian sanksi sosial dan denda  terhadap pelanggar tersebut? Pendapat saya sangat setuju karena, hal tersebut bisa memberi pelajaran kepada mereka serta hukuman tersebut bisa mengurangi (Covid-19) di Indonesia karena pasti pengendara akan takut berpergian karena hukuman tersebut.

-SELAMAT BELAJAR-

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh imadiva dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Feb 22