Subjek dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berikut ini adalah pertanyaan dari nashadi80 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Subjek dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Subjek PPN

Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh GISALFEBRY dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Feb 22