setiap pengembang yang membangun kawasan hunian baru diharuskan untuk membangun

Berikut ini adalah pertanyaan dari fairus28 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

setiap pengembang yang membangun kawasan hunian baru diharuskan untuk membangun sarana dan prasarana untuk masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut penyerahan prasarana tersebut diatur dalam peraturan pemerintah nomor​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UU 1 tahun 2011.

Penjelasan:

Menurut UU 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daffasaguna dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 29 Aug 21