Tujuan nikah salah satunya adalah untuk mendapatkan keturunan yang sah.

Berikut ini adalah pertanyaan dari mizleerlando pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tujuan nikah salah satunya adalah untuk mendapatkan keturunan yang sah. Namun dapat kita saksikan banyak yang sudah hamil sebelum nikah. Dalam kasus ini mereka nikah setelah anaknya lahir. Bagaimanakah pandangan Islam terhadap perwalian ayah kandung terhadap anak yang hamil sebelum menikah setelah besar nanti ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum wali ayah terhadap anak yang lahir diluar nikah ketika anak tersebut menikah waktu besar nanti adalah tidak boleh. Adapun yang menjadi wali anak yang lahir  di luar nikah adalah wali hakim. Wali hakim di indonesia biasanya ditunjuk oleh KUA ( kantor urusan agama)

Penjelasan:

Pernikahan merupakan hal yang sangat penting.Penikahan memiliki banyak fungsi seperti sebagai sarana ibadah, untuk mencegah perbuatan zina, untuk membentuk keluarga yang bahagia dan untuk kejelasan nasab anak. Sehingga dalam islam hukum menikah adalah sunnah yang jika dilakukan ada  nilai pahala

Pelajari lebih lanjut tentang materi wali nikah, pada yomemimo.com/tugas/13119468

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Jul 21