Uraian1.Arti otonomi daerah2.Arti daerah otonom3.Arti desentralisasi4.Arti dekonsentrasi5.Arti tugas pembantuanUrusan pemerintah

Berikut ini adalah pertanyaan dari farid691 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Uraian1.
Arti otonomi daerah
2.
Arti daerah otonom
3.
Arti desentralisasi
4.
Arti dekonsentrasi
5.
Arti tugas pembantuan
Urusan pemerintah daerah
6.
7.
Pemerintah daerah
8.
Keuangan daerah
9.
Peraturan daerah
10.
Wewenang DPRD​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Arti otonomi daerah:

Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

2. Arti daerah otonom:

Daerah otonom atau daerah maura swantantra adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.

3. Arti desentralisasi:

Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.

4. Arti dekonsentrasi:

Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain.

5. Arti tugas pembantuan

Urusan pemerintah daerah:

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

6. kenapa kosong? -_-

7. Pemerintah daerah:

Pemerintah daerah merujuk pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah negara.

8. Keuangan daerah:

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

9. Peraturan daerah:

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011.

10. Wewenang DPRD:

Tugas dan wewenang DPRD adalah: Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.

Penjelasan:

semoga bermanfaat

jadikan jawaban tercerdas ya....

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zahranabilaa470 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jul 21