makanan yang busuk hukumnya... untuk di makan. a. halalb. bolehc.

Berikut ini adalah pertanyaan dari valeryaa14406 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Makanan yang busuk hukumnya... untuk di makan.a. halal
b. boleh
c. makruh
d. haram




please help me
とぉんgばんつあく

makanan yang busuk hukumnya... untuk di makan. a. halalb. bolehc. makruhd. haramplease help meとぉんgばんつあく​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

haram

Penjelasan:

bisa kita gali dari hadits yang membicarakan masalah buruan. Perhatikan hadits no. 1344 dari kitab Bulughul Marom berikut.Dari Abu Tsa'labah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

ا , ا , لْهُ, ا لَمْ“ J

jika engkau melepaskan pana

lalu buruanmu lenyap dari pandanganmu, setelah itu dapat ditemukan, makanlah selama belum busuk .” (HR.Muslim no. 1931).

Sumber https://rumaysho.com/3748-hukum-makanan-yang-busuk-basi.html

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tiaraocess dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 29 Aug 21